SURABAYA, DDTCNews – Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (PMK 213/2016) yang mengatur mengenai ketentuan dokumentasi transfer pricing, sedikit banyak masih menimbulkan tanda tanya bagi berbagai kalangan dalam memahami penerapan aturan tersebut.
Atas hal ini, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) Wilayah Jawa Timur dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pengurus daerah Jawa Timur menyelenggarakan seminar dan workshop bertajuk “Workshop dan Bimbingan Teknis Transfer Pricing Documentation di Indonesia”.
Workshop yang dilaksanakan pada 13-14 Mei 2017 dan bertempat di Hotel Santika Surabaya ini diikuti oleh 99 orang partisipan meliputi akuntan, konsultan pajak, perusahaan, hingga kalangan akademisi yang berasal dari Kota Surabaya maupun dari luar Kota Surabaya.
Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin dan Staf DJP Rifky Kusuma Wardhana menjadi pembicara di hari pertama seminar itu, dengan dimoderatori oleh Anggota IAI KAPj Jawa Timur Doni Budiano/
Achmad Amin memaparkan bagaimana implikasi dari hadirnya PMK 213/2016 bagi wajib pajak dan kriteria wajib pajak yang diharuskan untuk membuat dokumen transfer pricing. Adapun Rifky menjelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan apabila wajib pajak tidak memenuhi aturan tersebut.
Adapun, pada hari kedua, seminar dan workshop tersebut diisi oleh perwakilan DDTC, yaitu Assistant Manager Transfer Pricing Cindy Kikhonia Febby dan Senior Specialist Transfer Pricing Denia Endriani. Keduanya berbicara seputar topik ‘Practical and Technical Guide to Transfer Pricing Documentation’.
Melalui topik tersebut, peserta workshop diberikan pemaparan mengenai konsep fundamental transfer pricing dan prinsip-prinsip teknis dalam melakukan analisis transfer pricing.
Dalam acara ini, peserta diajak untuk aktif berdiskusi mengenai permasalahan dan kasus transfer pricing yang lazim terjadi di lapangan melalui berbagai studi kasus di Indonesia maupun di luar negeri.
Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta antara lain mengenai isu penentuan business model perusahaan multinasional, penerapan metode transfer pricing, hingga isu mengenai perusahaan yang mengalami kerugian dan mencatat hasil yang tidak arm’s length dari transaksi hubungan istimewa yang dilakukan.
Dalam acara itu, Cindy memberikan simulasi kepada para peserta mengenai penyelesaian kasus transfer pricing, berupa proses pencarian perusahaan pembanding menggunakan database ORBIS dan penerapan metode TNMM.
“Antusiasme peserta terlihat pada sesi ini, banyak peserta yang mengajukan pertanyaan lebih spesifik dan beragam, seperti isu dan pengukuran economic circumstances dalam analisis kesebandingan, penerapan metode CUP pada sektor industri komoditas, analisis kewajaran transaksi jasa intra-grup, hinga pengaplikasian pembanding internal dan eksternal,” ujarnya.
Sementara, Denia mengatakan hadirnya PMK 213/2016 pada dasarnya dapat dipandang sebagai sebuah kesempatan bagi wajib pajak untuk menjelaskan mengenai motif, skema, dan kebijakan transaksi transfer pricing yang dilakukan dengan pihak hubungan istimewa.
“Hal ini dikarenakan dokumentasi transfer pricing yang baik adalah yang mampu menjelaskan mengenai fakta-fakta bisnis wajib pajak secara tepat, sehingga kesimpulan analisis transfer pricing yang dihasilkan menjadi akurat,” pungkas Denia. (Amu)