Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak tertarik untuk melakukan pemetaan wajib pajak melalui media sosial dan ponsel pintar.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak (DJP), Iwan Djuniardi mengatakan pemetaan perilaku wajib pajak (WP) dapat dilakukan secara seketika melalui social network analytics (Soneta) yang dimiliki instansinya.
Instrumen ini, sambungnya, berguna untuk memantau WP risiko tinggi. Setidaknya, ada dua pendekatan untuk memetakan perilaku WP, yakni melalui aktivitas media sosial dan ponsel pintar yang dimiliki oleh pengguna.
“Misalnya kita lihat dalam seminggu orang ini berada di mana, misal lihat Instagram atau Facebook, kita bisa liat dia pergi atau berhubungan sama siapa,” katanya, Rabu (29/8/2018).
Menurutnya, pemetaan yang lebih akurat yakni menggunakan data ponsel pintar milik WP. Ada data aktivitas harian dari provider telekomunikasi. Secara teknis, analisis dengan Soneta menggunakan parameter seberapa lama pengguna berdiam di suatu titik atau lokasi.
Namun demikian, instrumen ini belum bisa dipakai oleh DJP karena terbentur regulasi yang belum mengatur kewenangan fiskus untuk mengakses data berharga tersebut. Meski belum bisa menggunakan data tersebut, pengembangan infrastruktur DJP akan tetap jalan.
“Ini bisa dengan teknologi sekarang. Sekarang DJP update soal big data ini. Jadi kami, dipetakan dulu perilaku WP. Ini masih dikembangakan, tapi infrastruktur IT DJP sudah dirancang ke sana,” imbuh Iwan. (kaw)