PPN EKSPOR JASA

Perluasan PPN 0% Dirilis Akhir Tahun

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Oktober 2018 | 15.03 WIB
Perluasan PPN 0% Dirilis Akhir Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan rencana perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% pada ekspor jasa rampung pada tahun ini. Hal ini diharapkan mampu merangsang ekspor jasa nasional mulai awal tahun depan.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Rofyanto Kurniawan mengharapkan pembaruan beleid akan selesai tahun ini. Dengan demikian, akan ada tambahan sektor jasa yang mendapatkan pengenaan PPN 0%.

“Kami harapkan tahun ini [selesai]. Kita berharap secepatnya bisa dieksekusi,” katanya, Kamis (25/10/2018).

Selama ini, pengenaan PPN 0% diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang Atas Ekspornya Dikenai PPN. Peraturan ini telah diubah dengan PMK No.30/PMK.03/2011.

Dalam beleid tersebut, hanya ada tiga sektor jasa yang mendapat pengenaan PPN 0% ketika diekspor. Ketiga sektor itu adalah jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan barang bergerak, serta jasa konstruksi.

Rofyanto masih enggan memberitahu jenis sektor jasa yang akan ditambahkan dalam pengenaan PPN 0%. Namun, dia memastikan perluasan yang dilakukan pemerintah difokuskan agar sektor jasa agar mampu berekspansi ke luar negeri.

“PPN 0% nanti akan diperluas sekarang dalam tahap diskusi,” tegasnya.

Setidaknya, sudah ada beberapa jasa yang diusulkan untuk dibebaskan pajaknya. Beberapa diantaranya adalah jasa teknologi dan informasi, meliputi layanan dukungan teknik, layanan pembuatan program aplikasi dan konten (programmer), layanan pembuatan website (web developer) dan lain-lain.

Selanjutnya, ada jasa penelitian dan pengembangan, jasa persewaan alat angkut, serta jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Selain itu, ada pula jasa profesional yang meliputi layanan jasa hukum, layanan jasa akuntansi/pembukuan, layanan jasa audit laporan keuangan, dan layanan jasa perpajakan dan jasa perdagangan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.