Menko Perekonomian Darmin Nasution.
JAKARTA, DDTCNews – Menko Perekonomian Darmin Nasution memproyeksi akan ada dampak positif yang ditimbulkan dari perluasan ekspor jasa yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) 0%.
Kebijakan yang ditempuh melalui Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 ini, menurutnya, akan mampu mendorong kinerja ekspor jasa di masa mendatang. Namun, dia menegaskan peningkatan tidak akan terlihat dalam waktu dekat.
“Ya kalau dia mengekspor bisa sedikit lebih tinggi lah, tidak bisa tiba-tiba langsung tinggi karena ekspor pun memerlukan proses,” katanya di Kantor Menko Perekonomian, Jumat (5/4/2019).
Mantan Dirjen Pajak itu tidak menampik jika rezim PPN belum sepenuhnya di terapkan Indonesia. Rezim PPN yang dimaksud adalah pengenaan pajak atas konsumsi yang dilakukan di daerah pabean.
Oleh karena itu, sambungnya, masih terbuka ruang untuk terus memperluas jenis ekspor jasa yang bebas dari pungutan PPN. Sehingga semua kegiatan ekspor jasa bisa dikenai PPN 0%, seperti halnya ekspor barang.
Melalui perluasan ekspor jasa yang dikenai PPN 0% itu, dia meyakini akan ada implikasi positif bagi ekonomi domestik. Dengan demikian, bukan hanya menolong neraca perdagangan jasa yang acap kali defisit, regulasi ini juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Selama ini [PPN 0%] yang berlaku untuk ekspor barang dan untuk jasa itu tidak. Kalau dia [ekspor jasa] bisa di 0%-kan berarti yang bergerak bukan hanya ekonomi dalam negeri tapi ekspor jasanya juga akan berjalan,” paparnya.
Dengan PMK tersebut, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa dari 3 jenis menjadi 10 jenis jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan. (kaw)