Ilustrasi desain interior. (foto: media.karousell)
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan memperluas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini dinilai tepat karena mengembalikan ‘roh’ PPN.
Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019 sejalan dengan amanah Undang-Undang PPN. Aturan tersebut menegaskan secara jelas pengenaan PPN berlaku di tempat barang atau jasa itu dikonsumsi. Ini dikarenakan ada destination principle yang dianut.
“Jadi sebenarnya, perlakuan dan peluasan ekspor jasa, hanya menjalankan apa yang menjadi roh UU PPN. Jadi, ini konsekuensi logis bahwa PPN itu pengenaannya destination principle,” katanya seusai menghadiri diskusi publik bertajuk Urgensi Reformasi Pajak: Indeks Ketaatan Pajak VS Tradisi Pungli’, Kamis (4/4/2019).
Dengan prinsip tersebut, sambungnya, jumlah jenis jasa yang dikenai PPN 0% bisa bertambah di masa mendatang. Untuk itu, pembenahan administrasi wajib dilakukan untuk mengakomodasi penerapan destination principle secara penuh.
Pasalnya, selama ini, salah satu hambatan dalam perluasan pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa bersumber pada aspek administrasi. Hal inilah yang membuat pemerintah belum bisa menerapkan prinsip PPN sepenuhnya.
“Saya yakin ke depan, kalau administrasi PPN siap, akan ada lagi ekspor-ekspor jasa yang akan diperluas. Saya memberi apresiasi kepada pemerintah. Nanti kita tinggal tunggu lagi ke depannya [jenis jasa] mana yang sudah siap untuk dikenakan PPN 0%,” jelasnya.
Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan. (kaw)