Wapres Jusuf Kalla saat melaporkan SPT melalui e-Filing. (foto:wapresri.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Jusuf Kalla sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya pada hari ini, Senin (18/3/2019).
Ditjen Pajak (DJP) melalui akun Twitter-nya mengatakan Wakil Presiden yang akrab disapa JK ini menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-Filing di Istana. Pelaporan menggunakan e-Filing mendapat apresiasi.
“Wapres mengapresiasi kemudahan pelaporan SPT Tahunan dan mengaku puas bisa menggunakan aplikasi tersebut,” ungkap DJP dalam media sosial tersebut.
Mengutip informasi dari laman resmi wapresri.go.id, JK mengaku tidak mengalami hambatan yang berarti dalam pelaporan SPT tahun pajak 2018. Proses pelaporan secara keseluruhan berjalan lancar, meskipun tidak harus berada di kampung halamannya, Makassar.
“Biasanya saya di Makassar karena data saya di Makassar, tapi dengan internet [e-Filing], [pelaporan] boleh di mana saja,” tuturnya.
Dalam proses pelaporan kali ini, dia mengatakan memang ada sedikit masalah dari sisi koneksi internet. Dia menengarai ini karena dilakukan secara bersamaan. DJP, sambungnya, juga akan terus meningkatkan kualitas sistem pelaporan. Dalam kesempatan itu, JK melaporkan SPT bersama anak-anaknya.
JK pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT sebelum tenggat 31 Maret 2019 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2019 untuk wajib pajak badan. Pelaporan secara tepat waktu akan menghindarkan pengenaan denda.
“Masih ada waktu 12 hari agar masyarakat menggunakan waktu itu. Kalau tidak [lapor] akan kena denda. Ini [pelaporan menggunakan e-Filing] mudah, tidak harus ke kantor pajak. Bisa dari rumah atau kantor,” jelas JK. (kaw)
Pagi ini, wakil presiden @Pak_JK telah menyampaikan SPT Tahunannya dengan e-filing di Istana Wakil Presiden. Wapres mengapresiasi kemudahan pelaporan SPT Tahunan dan mengaku puas bisa menggunakan aplikasi tersebut. #LebihAwalLebihNyaman pic.twitter.com/6ugn1KwI1B
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) March 18, 2019