Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi.
Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya. Kedua persyaratan formal itu tercantum dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.
Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak.Kedua, terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.
“Dalam hal persyaratan formal tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%,” ujar Hestu, seperti dikutip pada Kamis (4/4/2019).
Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor, serta nilai penyerahan jasa.
Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan.
Adapun 10 jenis jasa yang dikenai PPN 0% ketika diekspor adalah sebagai berikut: