Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ada kewajiban perpajakan yang ditanggung oleh penerima barang kiriman dari luar negeri. Bagi Anda yang kerap berbelanja online dari luar negeri, tentu familiar dengan pungutan bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman luar negeri.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) lantas memberikan perincian tarif pungutan barang kiriman luar negeri. Ketentuan ini berlaku atas seluruh jenis barang kiriman dari luar negeri, dengan sejumlah pengkhususan atas barang tertentu.
"Buat Kamu yang sering belanja online dari luar negeri, harus banget tahu nih!" tulis Kantor Bea Cukai Pekanbaru dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Selasa (9/5/2023).
Pertama, khusus produk tekstil, tas, dan alas kaki dikenakan tarif khusus sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Kedua, barang selain produk tekstil, tas, dan alas kaki dengan nilai barang kurang atau sama dengan US$3 dikenakan pungutan PPN 11%.
Ketiga, barang selain produk tekstil, tas, dan alas kaki dengan nilai barang lebih dari US$3 sampai dengan US$1.500 dikenakan pungutan bea masuk 7,5% dan PPN 11%.
Keempat, barang selain produk tekstil, tas, dan alas kaki dengan nilai barang lebih dari US$1.500 dikenakan tarif sesuai dengan BTKI. Dokumen penyelesaiannya menggunakan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau PIB Khusus (PIBK).
Contoh Perhitungan 1
Nilai barang kurang dari atau sama dengan US$3 untuk selain produk tas, koper, alas kaki, sepatu, garmen, dan tekstil. Pungutan yang dikenakan adalah PPN 11%.
Kak Ncus membeli barang dari luar negeri dengan perincian harga sebagai berikut:
Harga barang = FOB US$2
Ongkos kirim = US$1
Asuransi = US$2
Kurs = US$ setara Rp15.000
Nilai Pabean (NP) = (Nilai Barang + Ongkos Kirim + Asuransi) x Kurs
= (2 + 1 + 2) x Rp15.000
= Rp75.000
Bea Masuk (BM) = 0 (nol), dibebaskan
Nilai Impor (NI) = Bea Masuk + Nilai Pabean
= 0 + Rp75.000
= Rp75.000
PPN = 11% x Nilai Impor
= 11% x Rp75.000
= Rp8.250
= Rp9.000 (dibulatkan ke atas dalam ribuan)
PPh = 0 (tidak dipungut)
Pungutan yang dikenakan adalah PPN senilai Rp9.000.
Contoh Perhitungan 2
Nilai barang lebih dari US$3 samnpai dengan US$1.500, untuk produk selain tas, koper, alas kaki, sepatu, garmen, dan tekstil.
Pungutan yang dikenakan adalah Bea Masuk + PPN
Kak Tom membeli barang dari luar negeri dengan perincian harga sebagai berikut:
Harga Barang = FOB US$4 (karena FOB di atas US$3 maka dikenakan bea masuk)
Ongkos kirim = US$18
Asuransi = US$2
Kurs = US$1 setara Rp15.000
Nilai Pabean (NP) = (Nilai Barang + Ongkos Kirim + Asuransi) x Kurs
= (4+18+2) x Rp15.000
= Rp360.000
Bea Masuk (BM) = Tarif BM x NP
= 7,5% X Rp360.000
= Rp27.000
Nilai Impor (NI) = NP + BM
= Rp360.000 + Rp27.000
= Rp387.000
PPN = Tarif PPN x NI
= 11% x Rp387.000
= Rp42.570
= Rp43.000 (dibulatkan ke atas)
PPh = 0 (nol), tidak dipungut
Total pungutan adalah Bea Masuk + PPN = Rp27.000 + Rp43.000 = Rp70.000
Contoh Perhitungan 3
Untuk produk tas, koper, alas kaki, sepatu, garmen, dan tekstil.
Pungutan yang dikenakan adalah Bea Masuk (Tarif MFN) + PPN + PPh
Kak Aziz membeli produk tas (HS Code) 4202.11.10) dari luar negeri dengan perincian harga sebagai berikut:
Harga barang = FOB US$20
Ongkos kirim = US$10
Asuransi = US$1 setara Rp15.000
Nilai Pabean (NP) = (Nilai Barang + Ongkos Kirim + Asuransi) x Kurs
= (20+10+2) x Rp15.000
= Rp480.000
Bea Masuk (BM) = Tarif MFN x Nilai Pabean
= Rp15% X Rp480.000
= Rp72.000
Nilai Impor (NI) = Bea Masuk + Nilai Pabean
Rp72.000 + Rp480.000
= Rp552.000
PPN = 11% x Nilai Impor
= 11% x Rp552.000
= Rp60.720
= Rp61.000 (dibulatkan ke atas dalam ribuan)
PPh = 10% (dengan NPWP) x Rp552.000
= Rp56.000 (pembulatan ke atas dalam ribuan)
Total pungutan adalah BM + PPN + PPh = Rp72.000 + Rp61.000 + Rp56.000 = Rp189.000
Catatannya, khusus pungutan PPh, jika importir tidak menunjukkan NPWP maka tarif PPh dikenakan 100% lebih tinggi atau 2 kali lipat. Simulasi perhitungan pungutan barang juga bisa dicek pada aplikasi Mobile Bea Cukai. (sap)