Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengingatkan wajib pajak agar bersiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia mengatakan Indonesia menganut sistem pajak self-assessment sehingga wajib pajak harus mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Pelaporan SPT Tahunan 2023 pun dapat dilakukan sejak 1 Januari 2024.
"Karena ini sudah Desember, jadi sebentar lagi sudah awal tahun. Jangan lupa yang punya NPWP untuk lapor SPT tahunan," katanya dikutip pada Jumat (22/12/2023).
Nurul mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Pada wajib pajak orang pribadi, jenis SPT Tahunan yang dapat diisi yakni 1770, 1770 S dan 1770 SS. SPT Tahunan 1770 dikhususkan bagi wajib pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya berasal dari usaha atau pekerjaan bebas. Selain itu, form SPT 1770 juga digunakan untuk wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja atau hanya memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final.
Kemudian, SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Adapun SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan baik secara manual maupun online yakni melalui e-filing atau e-form.
"Terutama kalau untuk orang pribadi maksimal 31 Maret, tetapi please kalau sudah pegawai karyawan sudah dapat bukti potong, langsung lapor saja," ujarnya. (sap)