Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).Â
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan mengalami pertumbuhan sebesar 20,3% pada 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian pertumbuhan tersebut memang tidak sekuat pada 2022, ketika tumbuh mencapai 71,7%. Meski demikian, dia memandang setoran pajak dari korporasi masih cukup sehat.
"Tadinya kami mengira bahwa ini enggak akan bisa tumbuh double digit, tetapi ternyata PPh badan masih bisa tumbuh double digit, bahkan di atas 20%," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (2/1/2024).
Sri Mulyani mengatakan penerimaan PPh badan dapat menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi. Jenis pajak ini juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.
Penerimaan PPh badan masih tumbuh positif sejalan dengan aktivitas ekonomi. Meski demikian, kinerja PPh badan mengalami perlambatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu karena penurunan harga komoditas.
Pemerintah memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami penurunan usaha untuk mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun. Dinamisasi ini bertujuan mendekatkan angsuran PPh Pasal 25 pada saat ini dengan yang terutang nanti di SPT Tahunan.
Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak dalam Tahun Pajak Berjalan dalam Hal-Hal Tertentu.
PPh badan juga tercatat menjadi kontributor terbesar kedua penerimaan pajak, mencapai 21,9% terhadap total penerimaan pajak pada 2023.
"Ini menggambarkan bahwa meskipun penerimaan dari PPh badan mulai terkoreksi pertumbuhannya, namun masih resilien. Korporasi kita masih cukup baik," ujarnya.
Pada 2023, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.869,2 triliun. Angka ini setara dengan 108,8% dari target awal senilai Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.
Penerimaan pajak tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 8,9% (year on year/yoy). (sap)