Ilustrasi. (Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan perlunya pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit dan NPWP 16 digit dalam penggunaan layanan SAKTI dan SPAN.
Apabila rekanan/supplier tidak mau memadankan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit, sambung DJP, akan terjadi hambatan dalam penggunaan layanan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).
“Apabila NPWP 16 digit tidak valid maka akan terjadi hambatan dalam menggunakan layanan SAKTI dan SPAN. [Ini] karena kedua aplkasi tersebut sudah menerapkan NPWP 16 digit sejak 1 Januari 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Seperti diketahui, layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN mensyaratkan penggunaan NPWP sebagai identitas bagi satuan kerja (satker) instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker.
Sesuai dengan PENG-22/PJ.09/2023, terhitung sejak 1 Januari 2024, NPWP yang digunakan dalam layanan administrasi melalui SAKTI dan SPAN adalah NPWP 16 digit. Satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat menyesuaikan NPWP tersebut.
Jika belum mengetahui NPWP 16 digit yang dimilikinya, satker instansi pemerintah pusat dan wajib pajak yang bertransaksi dengan satker dapat mengakses laman DJP, menghubungi contact center DJP, atau kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Khusus wajib pajak orang pribadi yang memiliki status Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP belum valid, DJP meminta untuk segera melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Langkah ini diperlukan sehingga data identitas wajib pajak padan dengan data kependudukan.
DJP mengatakan aplikasi SAKTI dan SPAN terintegrasi dengan layanan pemadanan data NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit yang disediakan DJP melalui Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK). (kaw)