Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit pada Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) masih terbatas.
Sejalan dengan hal tersebut, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan dalam PENG-22/PJ.09/2023, pembuatan dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan waktu implementasi penuh NPWP 16 digit.
“Saat ini untuk dokumen faktur pajak dan bukti potong masih menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan implementasi penuh NPWP 16 digit yang berdasarkan PMK 136/2023 akan diterapkan 1 Juli 2024,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Senin (12/2/2024).
Seperti diketahui, melalui PENG-22/PJ.09/2023, DJP memberikan penegasan beberapa aspek terkait dengan pelaksanaan PMK 231/2019 s.t.d.d PMK 59/2022. Pertama, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang diterbitkan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.
Kedua, faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak rekanan instansi pemerintah masih menggunakan NPWP 15 digit.
Ketiga, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme uang persediaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah, penyetoran PPh dilakukan dengan surat setoran pajak (SSP) yang masih menggunakan NPWP 15 digit.
Keempat, atas pelaksanaan pembayaran dengan mekanisme langsung, penyetoran PPh dilakukan dengan surat perintah pencairan dana (SP2D) yang merupakan sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama instansi pemerintah menggunakan NPWP 16 digit melalui SPAN.
Kelima, pelaporan SPT Masa PPh dan SPT Masa Pemungut PPN dan PPnBM oleh instansi pemerintah pusat menggunakan NPWP 15 digit. (kaw)