Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara membuka layanan Pilih Lapor Pajak di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Medan guna mempermudah WP untuk pelaporkan SPT Tahunannya. ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
JAKARTA, DDTCNews - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada Minggu (31/3/2024). Kendati sudah lewat deadline, wajib pajak yang NPWP-nya berstatus aktif tetap harus melaporkan penghasilannya.
Sesuai dengan UU KUP, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda.
"Silakan tetap melaporkan SPT Tahunan walaupun terlambat. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100 ribu untuk orang pribadi," tulis contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen.
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang netizen di media sosial. Sebuah akun di Twitter/X menanyakan apakah ada denda apabila dirinya melaporkan SPT Tahunan pada pekan pertama April 2024, yang artinya sudah melewati batas waktu pelaporan SPT Tahunan.
"Jika telat lapor atau baru lapor di minggu pertama April, berapa denda yang dikenai untuk wajib pajak orang pribadi?" tanya akun tersebut.
Perlu dicatat, pembayaran sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar.
Selain soal denda, wajib pajak juga bakal dikenakan sanksi bunga jika terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang.
"Atas pembayaran atau penyetoran pajak ... yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan," bunyi Pasal 9 ayat (2b) UU KUP.
Bunga tersebut dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga pembayaran. Sanksi administrasi berupa bunga dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
"Jika belum lapor SPT Tahunan, silakan tetap dilaporkan ya. Walaupun terlambat, SPT masih bisa dilaporkan. Pelaporan SPT Tahunan tetap bisa dilakukan secara online melalui DJP Online," cuit DJP. (sap)