ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada SPT Tahunan Disampaikan Manual, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati
Sabtu, 06 April 2024 | 09.00 WIB
Masih Ada SPT Tahunan Disampaikan Manual, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat masih ada 397.000 SPT Tahunan 2023 yang disampaikan secara manual hingga 31 Maret 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas memang masih membuka ruang penyampaian SPT Tahunan secara manual bagi wajib pajak yang tidak terbiasa menggunakan internet. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunannya melalui pos atau ke kantor pelayanan pajak.

"Tidak semua teman-teman kita familiar atau internet literasinya sudah ini [baik]," katanya, dikutip pada Sabtu (6/4/2023).

Dwi mengatakan belum semua masyarakat di Indonesia memiliki literasi internet yang baik. Kondisi ini menyebabkan penyampaian SPT Tahunan secara manual masih ditemukan di berbagai wilayah di Indonesia.

Menurutnya, SPT Tahunan manual bahkan masih diterima di wilayah Jakarta. Misalnya, para pensiunan yang sudah terbiasa menyampaikan SPT Tahunan menggunakan kertas dan sulit diajari memakai e-filing.

Meski menantang, dia berharap seluruh SPT Tahunan di masa depan akan disampaikan secara online, sejalan dengan membaiknya literasi internet.

"Harapannya bisa nol [penyampaian SPT Tahunan manual], tetapi kami masih memberikan ruang untuk masyarakat wajib pajak yang memang tidak bisa online," ujarnya.

DJP mengatur penyampaian SPT Tahunan secara manual dapat dilakukan sepanjang wajib pajak belum pernah melakukan pelaporan secara elektronik. Hal itu tertuang dalam PER-02/PJ/2019.

Pasal 4 ayat (6) PER-02/PJ/2019 menyatakan terdapat ada 7 jenis wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunannya dalam bentuk dokumen elektronik alias secara online. Pertama, wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.

Kedua, wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik, alias online. Ketiga, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 PER-02/PJ/2019.

Keempat, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). Kelima, wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan ayat (5).

Keenam, wajib pajak yang menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan PPh. Ketujuh, wajib pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh akuntan publik. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.