Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi masih boleh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya kendati periode pelaporan sudah lewat batas akhir, yakni 31 Maret 2024 lalu. Hanya saja, ada konsekuensi yang harus ditanggung wajib pajak jika terlambat melaporkan SPT Tahunan, yakni berupa sanksi denda.
Selain itu, meskipun masih ada waktu bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan melewati batas akhirnya, ada beberapa kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.
"Meski bisa melebihi batas waktu, SPT dianggap tidak disampaikan bila, pertama, SPT yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis," cuit Kring Pajak, Kamis (18/4/2024).
Kondisi kedua yang membuat SPT dianggap tak disampaikan, SPT disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.
Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal wajib pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.
Adapun pemeriksaan bukper terbuka dinyatakan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan.
Ketiga, SPT pembetulan yang menyatakan rugi disampaikan melewati jangka waktu 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak di medsos tentang boleh tidaknya menyampaikan SPT Tahunan melewati deadline.
"Aku lupa banget lapor SPT, masih bisa enggak ya kalau hari ini?" tanya netizen.
Perlu dicatat, meski ada sanksi administrasi berupa denda keterlambatan SPT Tahunan, pembayaran denda tidak serta-merta langsung dilakukan oleh wajib pajak. Pembayaran dilakukan setelah wajib pajak mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP, dalam hal ini KPP terdaftar. (sap)