Ilustrasi. Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
JAKARTA, DDTCNews - Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terlambat berpotensi dikenai sanksi administrasi berupa denda. Pengenaan sanksi denda ini tertuang dalam UU KUP untuk mendorong wajib pajak agar tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.
Namun, ternyata ada 8 kategori wajib pajak yang tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda jika terlambat melaporkan SPT Tahunan. Siapa saja?
"[Pertama], wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia," bunyi Pasal 7 ayat 2 UU KUP, dikutip pada Sabtu (26/4/2024).
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal di Indonesia.
Keempat, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia. Kelima, wajib pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keenam, bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi. Ketujuh, wajib pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).
Kedelapan, wajib pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.
Khusus soal bencana pada poin ketujuh, bencana yang dimaksud adalah bencana nasional atau bencana yang ditetapkan oleh menteri keuangan. (sap)