PP 34/2016

Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Mei 2024 | 18.00 WIB
Ada Hubungan Istimewa dalam Jual Beli Tanah, Begini Penentuan DPP-nya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur penentuan dasar pengenaan pajak atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang jual belinya dipengaruhi hubungan istimewa atau tidak.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf a PP 34/2016, penghasilan yang diterima oleh orang pribadi atau badan dari PHTB terutang PPh final. Untuk PHTB yang jual belinya dipengaruhi hubungan istimewa, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

“Dalam hal PHTB dilakukan melalui jual beli yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa, [dasar pengenaan pajaknya ialah] nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat 2 huruf d PP 34/2016, dikutip pada Selasa (14/5/2024).

Berdasarkan ayat penjelas PP 34/2016, nilai penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan bagi pihak penjual pada umumnya menggunakan ialah nilai yang sesungguhnya diterima atau nilai berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Dalam hal penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan dipengaruhi oleh hubungan istimewa, nilai penjualan bagi pihak penjual adalah nilai yang seharusnya diterima berdasarkan harga pasar yang wajar atau berdasarkan penilaian oleh penilai independen.

Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga penjualan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika penjualan tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Untuk itu, PP 34/2016 mengatur bahwa nilai penjualan harta berupa tanah dan/atau bangunan bagi penjual adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adapun yang dimaksud dengan hubungan istimewa ialah sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Penghasilan.

Sebagai informasi, terdapat 3 tarif PPh final atas PHTB. Pertama, 2,5% dari jumlah bruto nilai PHTB selain PHTB berupa rumah sederhana atau rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Kedua, 1% dari jumlah bruto nilai PHTB berupa rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan oleh wajib pajak yang usaha pokoknya melakukan PHTB.

Ketiga, 0% atas PHTB kepada pemerintah, BUMN yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah, atau BUMD yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah daam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.