REFORMASI PAJAK

Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Mei 2024 | 10.51 WIB
Sistem Informasi DJP Sudah Jadul, Pengembangan Coretax Tak Terelakkan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi dengan materi paparannya.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem administrasi Ditjen Pajak (DJP) lewat pengembanganĀ coretax administration systemĀ disebut sebagai kebijakanĀ yang tidak terelakkan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan sistem administrasi yang saat ini digunakan oleh DJP, yakni SIDJP, dibangun menggunakan teknologi era 2000-an. Teknologi tersebut sudah tidak mampu menjawab kebutuhan perpajakan saat ini.

"Kondisi IT DJP saat ini sudah sangat tua, itu teknologi tahun 2000. Secara proses masih manual, bicara integrasi juga masih masing-masing. Ini harus kita ubah," ujar Iwan dalam Regular Tax Discussion (RTD) yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (15/5/2024).

Coretax administration systemĀ perlu dikembangkan untuk menjawab tantangan terkini, mulai dari meningkatnya beban kerja seiring dengan penambahan jumlah wajib pajak hingga meningkatnya kebutuhan untuk mempertukarkan data perpajakan.

Iwan mengatakanĀ coretax administration systemĀ nantinya mampu merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak. Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

"JadiĀ behaviourĀ wajib pajak kita tangkap dalam sistem untuk sistem untuk meningkatkanĀ services, preventif, ataupun kuratif dalam tindakanĀ law enforcement.Ā Tapi jadi lebih tepat, bisa prediktif," ujar Iwan.

Coretax administration systemĀ nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Integrasi antara sistem DJP dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan padaĀ tax control frameworkĀ (TCF).

"Kita sudah mulai ke TCF, bagaimana hubungan antara CoA [chart of account] di wajib pajak langsungĀ host-to-hostĀ dengan DJP untuk perusahaan-perusahaan besar, dan kita sepakati bayar pajaknya berapa,Ā rate-nya berapa, sehingga nanti saat SPT tinggalĀ seamlessĀ masuk ke dalam sistem kita," ujar Iwan.

Coretax administration systemĀ nantinya juga bisa mengumpulkan data dari berbagai sumber secaraĀ seamless. "Tentu saja ketiga itu dijalankan pasti adalah untuk mendukung peningkatan rasio perpajakan," ujar Iwan.

Bagi wajib pajak,Ā coretax administration systemĀ akan menyediakan fitur portal wajib pajak atauĀ taxpayer portal.Ā Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk berinteraksi dengan DJP. Wajib pajak juga melihat secara transparan apa yang DJP ketahui tentang wajib pajak bersangkutan.

"Bahkan, DJP bisa tahu berdasarkan data yang adaĀ potential revenueĀ dari wajib pajak-wajib pajak itu, berdasarkan data yang kita kumpulkan. Jadi secaraĀ servicesĀ untuk wajib pajak itu lebih transparan, untuk DJP bisa memprediksi lebih akurat," kata Iwan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.