Beberapa akademisi dan praktisi yang hadir pada sesi pertama focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap, Rabu (22/5/2024).
JAKARTA, DDTCNews - Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) melanjutkan focus group discussion (FGD) tentang Reformasi Pengadilan Pajak Melalui Penyatuan Atap pada Rabu (22/5/2024). FGD ini diselenggarakan oleh LeIP dengan dukungan dari DDTC.
Setelah berdiskusi dengan perwakilan pemerintah dan lembaga peradilan pada Senin (20/5/2024), kali ini FGD menghadirkan perwakilan praktisi dan akademisi. FGD dilakukan untuk mendukung riset reformasi Pengadilan Pajak pascaterbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.
“Target kami melalui riset ini bisa teridentifikasi apa masalah dari Pengadilan Pajak. Tentunya dari masukan Bapak dan Ibu yang bisa kita ambil momentumnya di tengah penyatuan atap Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Liza saat membuka FGD.
Negara perlu mengambil pelajaran dari pengalaman penyatuan atap terhadap peradilan umum, agama, dan tata usaha negara (TUN) pada 2004 berdasarkan pada UU 35/1999. Penyatuan atap terhadap 3 peradilan itu masih menyisakan masalah yang terasa dampaknya hingga saat ini.
"Sampai sekarang pun masih ada permasalahan karena waktu itu semacam bedol desa ke MA. The devil is in the details, ada masalah soal SDM, anggaran, dan lain-lain yang sampai sekarang masih menjadi masalah,” ujar Liza.
Dengan menghimpun masukan dari seluruh pemangku kepentingan melalui FGD, hasil riset diharapkan dapat memunculkan rekomendasi yang baik untuk reformasi Pengadilan Pajak pada masa mendatang.
"Apa yang perlu diperbaiki dan di-reform dari Pengadilan Pajak saat ini. Mulai dari kelembagaan, hukum acara, kualifikasi hakim, dan lain-lain. Kemudian, hal-hal apa yang perlu diperhatikan MA terkait dengan isu perpajakan yang di Indonesia,” ujar Liza.
Secara umum, terdapat 3 isu besar yang hendak diidentifikasi. Pertama, bagaimana idealnya sengketa pajak diselesaikan? Kedua, bagaimana desain Pengadilan Pajak yang dibutuhkan untuk mendukung penyelesaian sengketa pajak sesuai dengan kriteria ideal yang ditetapkan?
Ketiga, bagaimana tahapan dan rencana kerja pengalihan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA untuk mewujudkan pengadilan dengan desain yang ideal tersebut?
Sejumlah praktisi, seperti advokat dan konsultan pajak, termasuk profesional DDTC, turut hadir memberikan masukan. Ada pula dosen dan perwakilan Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI).
Sebagai informasi, penerapan sistem satu atap pada Pengadilan Pajak diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menyatakan frasa Departemen Keuangan pada Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 tentang Pengadilan Pajak tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai MA yang secara bertahap dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.
Dengan demikian, Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh MA yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026. (kaw)