Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno saat memberikan paparan.
JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 bakal memperjelas proses bisnis dan service level agreement (SLA) untuk penerbitan persyaratan dasar, mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno mengatakan ketidakjelasan proses bisnis dan SLA dari penerbitan persyaratan dasar selama ini telah menghambat implementasi dari PP 5/2021.
"Dari sisi batang tubuh, ada 2 bab baru yakni bab persyaratan dasar dan bab PB UMKU (perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha)," katanya, dikutip pada Minggu (4/8/2024).
Dalam RPP revisi atas PP 5/2021, SLA untuk KKPR darat diusulkan selama 25 hari yang terdiri dari pemeriksaan kebenaran dokumen selama 5 hari dan penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang termasuk pertimbangan teknis pertanahan (PTP) selama 20 hari.
Bila PTP tidak terbit dalam waktu 20 hari, persetujuan KKPR bakal langsung terbit tanpa memerlukan pertimbangan teknis (pertek).
"Sebelumnya belum tergambar berapa jangka waktunya. Sekarang ada jangka waktunya. Jadi, bapak ibu bisa memantau," ujar Riyatno.
Terkait dengan PBG, pemerintah berencana menetapkan SLA penerbitan PBG selama 32 hari. Bila jangka waktu tersebut terlewati, surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atas PBG dimaksud akan terbit otomatis melalui sistem OSS.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait untuk segera merevisi PP 5/2021. Jokowi berharap perubahan PP 5/2021 dilakukan secara langsung dan menyeluruh, bukan secara bertahap.
"Ini tugas yang tidak mudah, kita tidak bertahap tetapi secara menyeluruh dan langsung," tutur Riyatno. (rig)