JAKARTA, DDTCNews - Bisnis waralaba atau franchise makin diminati oleh masyarakat Indonesia. Skema ini dianggap lebih mudah dan berisiko kecil lantaran pelaku usaha memperoleh dukungan dari franchisor (pemberi waralaba) yang memiliki sistem operasional yang teruji.
Berdasarkan PP 35/2024, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha untuk menjalankan sistem bisnis dengan ciri khas usaha, guna memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti sukses, serta dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui perjanjian waralaba.
Dalam bisnis waralaba, baik franchisor maupun franchisee (penerima waralaba), terlibat dalam transaksi keuangan yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Berikut adalah beberapa perlakuan PPh yang harus diperhatikan.
Selain itu, transaksi yang dilakukan antara franchisor dan franchisee dapat dikenakan PPN. Transaksi tersebut antara lain:
Guna mengetahui lebih dalam tentang perlakuan PPh dan PPN atas bisnis waralaba atau franchise, Anda dapat mengunjungi panduan pajak Perpajakan DDTC.
Akses melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/pajak-transaksi/waralaba-atau-franchise
Dengan pemahaman yang baik, baik franchisor maupun franchisee dapat menjalankan usahanya secara lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (rig)