Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews ā Coretax administration system memungkinkan wajib pajak untuk mendaftarkan diri dengan menggunakan lebih dari 1 klasifikasi lapangan usaha (KLU).
Ketika melakukan pendaftaran diri melalui coretax, wajib pajak harus memasukkan 1 KLU utama dan dapat menambahkan beberapa KLU tambahan.
"Wajib pajak harus mengisi 1 KLU sesuai dengan kegiatan usaha yang dominan atau utama. Dalam hal terdapat kegiatan usaha lain, dapat ditambahkan lebih dari 1 KLU tambahan," sebut DJP dalam video tutorial coretax, dikutip pada Rabu (2/10/2024).
Dalam proses pendaftaran, setiap KLU harus dilengkapi dengan deskripsi KLU, merek dagang, jumlah pegawai, omzet tahunan, metode pembukuan, mata uang pembukuan, dan tahun buku.
Saat ini, ketentuan mengenai KLU diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022. Sejak mulai berlakunya perdirjen tersebut, DJP menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sebagai KLU bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi yang melakukan kegiatan usaha, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Sekadar catatan, KLU merupakan pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.
Bila wajib pajak memiliki beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak perlu menentukan 1 KLU utama. KLU utama pada suatu tahun pajak ditentukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan omzet atau penghasilan terbesar pada tahun pajak sebelumnya.
KLU utama tak hanya berlaku bagi wajib pajak badan, tetapi juga bagi keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi atas aktivitas atau kegiatan ekonomi yang dilakukan seluruh anggota keluarga.
Jika wajib pajak memiliki aktivitas atau kegiatan ekonomi terintegrasi, KLU kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen atas suatu produk ditentukan dengan 1 KLU utama.
Sebagai informasi, DJP berencana untuk melakukan deployment coretax pada akhir tahun dan akan digunakan secara penuh dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak pada tahun depan. Sistem baru ini akan menggantikan sistem yang digunakan oleh DJP saat ini, SIDJP.
Seusai dirilis pada Desember 2024, DJP akan melaksanakan maintenance dan post implementation support terhadap coretax pada 2025. (rig)