Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Barang yang sudah diekspor, tetapi tidak laku dijual dapat dilakukan impor kembali (reimpor) dengan mendapat pembebasan bea masuk.
Hal ini lantaran barang yang tidak laku dijual termasuk ke dalam cakupan barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 175/2021.
“Barang yang dilakukan impor kembali dalam kualitas yang sama dengan pada saat impor kembali ... dapat berupa ... barang yang tidak laku dijual,” bunyi Pasal Pasal 2 ayat (3) huruf a PMK 175/2021, dikutip pada Senin (28/10/2024).
Namun, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk. Pertama, importasi dilakukan oleh orang yang sama dengan yang melakukan ekspor. Kedua, barang yang dilakukan reimpor dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor.
Ketiga, reimpor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor. Dalam hal jangka waktu reimpor lebih dari 2 tahun maka harus dibuktikan dengan dokumen pendukung, seperti kontrak, kesepakatan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan itu.
Keempat, terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan reimpor merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean. Keempat syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya.
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk tersebut, importir harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui kepala kantor pabean di tempat pemasukan barang. Selain permohonan, importir juga harus dengan melampirkan dokumen pendukung.
Dokumen pendukung itu, di antaranya pemberitahuan pabean ekspor atau bukti telah diekspor; perkiraan nilai barang dan spesifikasi dan/atau identitas barang; serta dokumen yang menunjukkan tujuan pengiriman barang ekspor (dapat berupa kontrak, kesepakatan, atau dokumen sejenis lainnya).
Ada pula dokumen berupa surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa barang reimpor tersebut merupakan barang yang sama dengan barang yang telah diekspor; dokumen pengangkutan; serta keterangan dari pihak terkait di luar daerah pabean yang menjelaskan alasan barang tersebut dilakukan reimpor.
Adapun impor kembali atas barang yang tidak laku dijual tersebut dapat dilakukan melalui kantor pabean selain kantor pabean tempat melakukan ekspor. Ketentuan lebih lanjut soal reimpor dapat disimak dalam PMK 175/2021. (sap)