Ilustrasi gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Belum genap sebulan diluncurkan, pengawasan berbasis kewilayahan untuk sementara ditiadakan. Hal tersebut menjadi salah satu kebijakan dalam masa pencegahan penyebaran virus Corona.
Peniadaan sementara tersebut diamanatkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Dalam SE tersebut ditegaskan pelaksanaan kegiatan pengawasan diupayakan melalui surat menyurat, telepon, email, chat, video conference, dan saluran online lainnya.
“Pengawasan kewilayahan sementara ditiadakan,” demikian bunyi salah satu ketentuan dalam lampiran II, bagian A, nomor 6 SE tersebut, seperti dikutip pada Senin (16/3/2020).
Komunikasi dengan wajib pajak selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, yaitu 16 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020, dilakukan tanpa kontak fisik. Selain itu, kegiatan visit (kunjungan) untuk pengawasan juga ditiadakan sementara. Simak artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.
Seperti diketahui, Dirjen Pajak resmi mengubah tugas dan fungsi KPP Pratama yang ditandai dengan terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020. Otoritas juga menyesuaian prosedur operasional di KPP Pratama dengan menerbitkan Surat Edaran No.SE-06/PJ/2020.
Sejalan dengan perubahan tersebut, Ditjen Pajak (DJP) juga menerbitkan Surat Edaran No. SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak. Seluruh kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2020.
Dalam SE-07/2020, DJP menegaskan pengawasan dan pemeriksaan dilakukan terhadap dua segmentasi wajib pajak, yaitu wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya. Pengawasan terhadap wajib pajak lainnya dilakukan oleh KPP Pratama dengan basis kewilayahan.
Dengan pengawasan berbasis kewilayahan ini, intensitas kunjungan wajib pajak ke lapangan – dan bertemu wajib pajak – dikatakan akan meningkat. Simak artikel ‘Fiskus Bakal Intens Kunjungi WP, Dirjen Pajak: Tidak Perlu Khawatir’.
Saat ini, dengan ketentuan yang dimuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020, kunjungan fiskus itu dihentikan sementara. Hal ini juga sejalan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka). (kaw)