Ilustrasi gedung DJP. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) belum melakukan konsolidasi data jumlah wajib pajak yang mengajukan perpanjangan pelaporan SPT dengan menggunakan formulir SPT 1771 Y.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi untuk laporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1771 Y terpisah dengan relaksasi SPT yang diakomodasi dalam sistem DJP Online sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019.
“Untuk jumlahnya belum terpantau dalam sistem karena langsung di kirim ke KPP," katanya Rabu (6/5/2020).
Khusus untuk formulir SPT 1771 Y, penyampaiannya masih dikirim secara manual kepada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pada periode work from home sekarang, formulir SPT 1771 Y dikirim melalui jasa pos. Simak artikel ‘Diperpanjang Lagi, Pelayanan Langsung DJP Berhenti Hingga 29 Mei 2020’.
“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan itu harus dilakukan sebelum batas waktu penyampaian SPT tahunan dan form Y ini juga belum ada online-nya. Jadi, disampaikan lewat pos," ungkapnya.
Secara umum, wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas SPT 1771 Y dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan atau penundaan SPT paling lama 2 bulan sejak berakhirnya batas penyampaian SPT tahunan.
Adapun dokumen yang dilampirkan selain formulir SPT 1771 Y, antara lain laporan keuangan sementara wajib pajak yang bukan laporan keuangan sementara dari konsolidasi grup. Kemudian, Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 29 dan surat pernyataan dari akuntan publik yang menyebutkan audit laporan keuangan belum selesai.
Seperti diketahui, berdasarkan data di laman resmi DJP, per 1 Mei 2020, jumlah SPT tahunan yang sudah masuk sebanyak 10,97 juta. Jumlah tersebut masih turun sekitar 9,43% dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 12,11 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,32 juta merupakan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Sisanya, sekitar 658.957 adalah pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan.
Adapun total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada tahun ini berkisar di angka 18 juta, dengan 1,4 juta di antaranya merupakan wajib pajak badan. Dengan demikian, kepatuhan formal baru sekitar 61,9% atau masih ada sekitar 7 juta wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunan.
Bagi wajib pajak yang biasa melakukan kegiatan ekspor-impor, pelaporan SPT tahunan menjadi krusial agar tidak ada hambatan. Simak artikel ‘Ekspor-Impor Bisa Terhambat Jika Belum Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP’ dan ‘Ekspor-Impor Terhambat, DJBC: Satu-satunya Solusi Harus Lapor SPT’. (kaw)