PMK 68/2020

Keterangan Resmi DJP Soal Pengecualian Pengenaan PPh dalam PMK 68/2020

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 Juni 2020 | 10.06 WIB
Keterangan Resmi DJP Soal Pengecualian Pengenaan PPh dalam PMK 68/2020

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu telah merilis beleid perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga yang bergerak pada bidang pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan (litbang).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam PMK 68/2020. PMK ini sekaligus mencabut dua ketentuan lama, yaitu PMK 246/2008 beserta perubahannya dan PMK 80/2009. Terkait dengan beleid tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi.

Keterangan resmi itu dituangkan dalam Siaran Pers Nomor: SP-5/2020. Siaran pers dengan judul “Sisa Lebih yang Ditempatkan pada Dana Abadi Pendidikan Dikecualikan dari Pengenaan Pajak Penghasilan” ini dipublikasikan pada pagi ini, Sabtu (27/6/2020).

“Sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan PPh,” demikian pernyataan DJP.

Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditasi tertinggi. Selain itu, penempatan tersebut disetujui oleh pihakpihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait.

DJP melanjutkan pengecualian pengenaan PPh atas sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia. Simak artikel ‘Jika Dialokasikan Sebagai Dana Abadi, Sisa Lebih Bukan Objek PPh’.

Seperti yang diatur dalam PMK 68/2020, sambung DJP, sarana dan prasarana yang dibangun atau diadakan dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Simak artikel ‘Definisi Sisa Lebih yang Dikecualikan Sebagai Objek PPh Direvisi’.

PMK 68/2020 juga memberi penegasan beasiswa bukan merupakan objek pajak, sepanjang beasiswa diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, kepemilikan, dan penguasaan dengan penerima beasiswa. Simak artikel ‘Sri Mulyani Perjelas 3 Kondisi Beasiswa Jadi Objek Pajak Penghasilan’.

“Sedangkan bagi pihak pemberi, peraturan ini menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto,” imbuh DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dr. Bambang Prasetia
baru saja
harus clear tuh jgn sampai ada dana gentayangn dr Perush atau drmana saza ..yg berafiliasi..atau titipan.. masuk terbebas dr pemajakan... tapi klo dia punya hutang dan dibebasin ...kan belum dibayar gmn tuh klo duitnya nongkrong...?