Ilustrasi. Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum. (foto: bawaslu.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat masih ada puluhan bakal calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 yang belum melengkapi dokumen pajak yang dipersyaratkan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan masih ada temuan ketidaklengkapan dokumen para bakal calon peserta (Bapaslon) Pilkada 2020. Setidaknya, ada 26 Bapaslon yang dokumen persyaratannya belum lengkap.
Sebagian besar dokumen yang belum dilengkapi saat melakukan pendaftaran adalah laporan pajak atau surat pemberitahuan (SPT) dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ada pula surat bebas pailit dari pengadilan niaga, surat keterangan bebas narkoba, dan bukti pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Untuk laporan pajak dan LHKPN yang belum lengkap ini [alasannya] masih dalam proses," katanya, seperti disiarkan lewat Youtube Bawaslu, dikutip pada Rabu (9/9/2020).
Abhan menjabarkan sebaran ketidaklengkapan dokumen persyaratan saat pendaftaran calon peserta Pilkada paling banyak berada di Pulau Jawa. Untuk wilayah Jawa Barat, temuan Bawaslu terkait dengan ketidaklengkapan dokumen berasal dari Tasikmalaya dan Pangandaran.
Kemudian untuk Jawa Timur, terdapat di Kabupaten Trenggalek. Ada pula di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, untuk wilayah luar Jawa, temuan ketidaklengkapan dokumen di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat.
"Ini akan ditindaklanjuti, terutama untuk pelanggaran protokol kesehatan," terang Abhan.
Adapun hasil pengawasan Bawaslu terhadap rangkaian kegiatan pendaftaran bakal calon peserta Pilkada serentak 2020, ada temuan 234 pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran Bapaslon.
Pelanggaran protokol kesehatan banyak ditemukan Bawaslu adalah partai politik dan Bapaslon. Mereka tidak menerapkan protokol kesehatan saat mendaftar sebagai peserta Pilkada dengan melakukan pengerahan massa dalam jumlah besar dan membawa pendukung ke lokasi pendaftaran (kaw)