Mensesneg Pratikno. (Foto: Biro Pers-Setpres/Setkab)
JAKARTA, DDTCNews - Istana Kepresidenan mengakui terdapat kesalahan teknis dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Kemensetneg telah me-review UU Cipta Kerja dari DPR dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk membuat kesepakatan perbaikannya.
"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Pratikno tidak menjelaskan langkah pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja yang terlanjur ditandatangani Presiden dan diberi nomor. Dia hanya menyebut kekeliruan teknis dan tidak memengaruhi pelaksanaannya.
Selain itu, Pratikno menyebut kesalahan teknis pada UU Cipta Kerja akan menjadi catatan dan masukan bagi Istana untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan, agar kesalahan serupa tidak terulang.
Presiden telah menandatangani UU Cipta Kerja pada 2 November 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama. Pasal 186 UU Cipta Kerja tersebut beleid tersebut telah berlaku sejak diundangkan.
Ia juga tidak memerinci letak kesalahan teknis pada UU Cipta Kerja. Namun, warganet ramai membicarakan sejumlah kesalahan yang terdapat dalam UU Cipta Kerja di media sosial.
Misalnya, mengenai penulisan Pasal 6 pada halaman 6 UU Cipta Kerja. Di sana terdapat penjelasan untuk Pasal 5 ayat (1) huruf a, tetapi pada beleid tersebut hanya Pasal 5 yang berdiri sendiri tanpa ayat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.