Ilustrasi. Pekerja melakukan proses foto produk kopi untuk dipasarkan secara daring di Kemiren, Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (6/11/2020). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang kriteria baru mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan disahkannya Undang-Undang (UU) No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Kriteria baru itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM yang diunggah pada laman uu-ciptakerja.go.id.
“Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 hingga 104 UU Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Cipta Kerja untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi dan UMKM,” bunyi RPP tersebut, dikutip Rabu (11/11/2020).
Dengan RPP ini, pemerintah mengubah kriteria UMKM yang tertuang pada UU No. 20/2008 tentang UMKM. Pada ketentuan lama, kriteria UMKM ditentukan berdasarkan kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Pada RPP, suatu usaha dianggap usaha mikro bila jumlah tenaga kerja paling banyak 10 orang atau memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Pada UU No. 20/2008, suatu usaha disebut usaha mikro jika penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Lalu, suatu usaha ditetapkan sebagai usaha kecil bila mempekerjakan lebih dari 10 orang hingga 49 orang atau penjualan tahunan di antara Rp2 miliar hingga Rp10 miliar. Pada UU 20/2008, ambang batas penjualan tahunan sebesar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Selanjutnya, suatu usaha disebut usaha menengah bila memiliki jumlah tenaga kerja paling sedikit 50 orang sampai dengan 150 orang atau penjualan tahunan lebih dari Rp10 miliar sampai dengan paling banyak sebesar Rp50 miliar.
Perubahan kriteria UMKM yang diatur melalui RPP ini juga akan berpengaruh dalam menentukan pemberian fasilitas oleh pemerintah kepada UMKM ke depannya, terutama untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
Pada RPP, terdapat beberapa fasilitas yang akan diberikan kepada UMK seperti pengintegrasian izin usaha, standar nasional indonesia (SNI), dan sertifikasi jaminan produk halal, penyediaan tempat promosi dan pengembangan paling pada infrastruktur publik, hingga fasilitas pajak pusat dan pajak daerah berupa pengurangan atau pemberian keringanan.
Hanya saja, RPP tentang Pelaksanaan UU Tentang Cipta Kerja Untuk Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Bagi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ini tidak memerinci fasilitas pajak yang akan diberikan kepada UKM. (rig)