Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Coffee Break di TV One, Jumat (26/3/2021).
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerangkan alasan wajib pajak orang pribadi tetap perlu melaporkan SPT Tahunan meski pajak penghasilan atas gaji yang diterima telah dipotong oleh pemberi kerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sistem pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem self-assessment sehingga wajib pajak perlu melaporkan total pajak yang dibayar.
"Melalui self-assessment kami memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Jadi walau sudah dipotong oleh pemberi kerja, wajib pajak punya kewajiban menyampaikan SPT meski tidak ada pajak yang perlu dibayar lagi," katanya, Jumat (26/3/2021).
Selain melaporkan pajak yang telah dipotong atas gaji, lanjut Neilmaldrin, wajib pajak juga perlu melaporkan penghasilan yang berasal dari sumber lain, baik yang pajaknya sudah dipotong maupun yang belum dipotong.
Penghasilan-penghasilan dari sumber lain tersebut perlu dihitung dan digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan untuk disampaikan kepada DJP.
Bila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan perpanjangan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (4) UU KUP, wajib pajak bisa memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Fasilitas ini diberikan setelah wajib pajak mengajukan pemberitahuan kepada DJP.
Bagi wajib pajak badan atau orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan menggunakan formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y atau dalam bentuk data elektronik. (rig)