Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan solusi bagi calon pendaftar sekolah kedinasan pada tahun ini jika menghadapi kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK.
Saat mendaftarkan diri dalam sekolah kedinasan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar antara lain KTP, Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.
Calon pelamar juga diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id. Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko mengatakan calon pelamar kerap mengalami kendala karena ketidaksesuaikan data antara NIK dan KK.
“NIK atau KK calon pelamar kerap kali tidak terdeteksi karena NIK atau KK tidak terdaftar,” katanya dikutip dari laman resmi Kementerian PAN-RB, Senin (12/4/2021).
Apabila terjadi kendala tersebut, lanjut Teguh, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.
Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar juga dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui alamat e-mail [email protected].
“Kendala NIK dan KK yang belum terdaftar atau pertanyaan terkait juga bisa disampaikan melalui Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil di nomor telepon 1500537 atau melalui WhatsApp di nomor 08118005373,” jelas Teguh. (rig)