Tampilan awal Peraturan BKPM No. 4/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha bisa memperoleh fasilitas berupa pembebasan bea masuk atas impor melalui Online Single Submission (OSS) seperti diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 4/2021
Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021, pelaku usaha yang sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB), sertifikat standar, dan/atau izin dapat memperoleh fasilitas penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana dimaksud ... diajukan melalui Sistem OSS," bunyi Pasal 66 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021, Jumat (7/5/2021).
Secara lebih terperinci, fasilitas pembebasan bea masuk atas impor yang dapat diberikan melalui OSS mencakup pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan atau pengembangan industri, impor barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.
Kemudian, impor barang modal untuk pengembangan industri pembangkit tenaga listrik atau kepentingan umum, dan impor barang dalam kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Fasilitas bea masuk juga diberikan atas impor mesin, barang, bahan, hingga barang modal sepanjang barang tersebut telah sesuai dengan daftar yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Nanti, pelaku usaha dapat mengunggah rekomendasi dari Kementerian Perindustrian ke sistem OSS.
"Pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor ... diajukan dan diterbitkan dalam Sistem OSS," bunyi Pasal 74 ayat (1) Peraturan BKPM 4/2021.
Pelaku usaha yang mengajukan fasilitas bea masuk harus mengisi data permohonan, mengunggah, dan mengirimkan dokumen yang dipersyaratkan. Nanti, akan ada klarifikasi teknis atas permohonan fasilitas tersebut.
Klarifikasi teknis dilakukan paling lambat 5 hari setelah pengajuan fasilitas bea masuk dari wajib pajak. Bila klarifikasi teknis menyatakan pengajuan telah lengkap dan benar, OSS dalam 5 hari akan mengirimkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pembebasan Bea Masuk. (rig)