Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika saat memaparkan beberapa isi buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, wajib pajak perlu memahami terlebih dahulu detail langkah-langkah yang harus dilakukan.
Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika mengungkapkan hal tersebut dalam peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Acara peluncuran buku ke-12 terbitan DDTC ini diadakan bersamaan dengan momentum HUT ke-14 DDTC.
Erika menyebut buku tersebut menjabarkan penjelasan secara detail tentang langkah-langkah yang harus dilakukan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pengusaha yang ingin mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Erika menjelaskan pendaftaran NPWP dan pengukuhan PKP dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak atau secara elektronik melalui saluran yang ditetapkan dirjen pajak. Pendaftaran baik secara luring maupun daring telah diulas dalam buku tersebut.
“Mulai dari tata caranya, prosedurnya, formulir apa saja yang harus diisi, harus menyiapkan dokumen apa saja untuk mendapatkan NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP telah dijelaskan secara step by step dalam buku ini,” terang Erika, Selasa (27/7/2021)
Buku tersebut juga memaparkan berbagai aspek terkait dengan tata cara pembukuan dan pencatatan. Mulai dari perbedaan antara pembukuan dan pencatatan hingga penjelasan tentang pihak yang wajib melakukannya.
Buku yang terdiri atas 6 Bab ini juga menguraikan tata cara pelaksanaan kewajiban pajak masa/bulanan. Kewajiban pajak bulanan itu terkait dengan pajak penghasilan (PPh) Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Tata cara pelaksanaan kewajiban pajak tahunan seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh baik untuk orang pribadi maupun badan juga turut dijelaskan. Selain itu, ada pula penjabaran tentang tata cara penghapusan NPWP dan pencabutan PKP.
Buku ini juga mengulas tentang tata cara pelaksanaan prosedur pajak yang bersifat khusus. Prosedur khusus tersebut seperti pengajuan permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF), permohonan pemindahbukuan (Pbk), hingga cara mengangsur dan menunda pembayaran pajak.
“Kami berharap buku ini bisa membantu dalam mengerti dan memahami secara detail step by step yang harus dilakukan wajib pajak, khususnya pada masa pandemi ini. Setidaknya melalui buku ini, wajib pajak sudah bisa memahami gambaran besar apa yang perlu dilakukan,” pungkas Erika.
Seperti diketahui, terbitnya buku ini menjadi wujud konkret dari misi DDTC untuk menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.
Sebagai informasi kembali, buku terbaru DDTC ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika. Simak ‘Dibagikan Gratis, DDTC Resmi Luncurkan Buku Pajak Baru’. (kaw)