Menkumham Yasonna Laoly berbicara dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
JAKARTA, DDTCNews - Pengenaan pajak karbon mulai berlaku pada 2022. Kebijakan ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disahkan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap. Sebagai langkah awal, pemerintah akan menerapkan pajak tersebut kepada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.
"Penerapan pajak karbon akan dilakukan secara bertahap serta diselaraskan dengan carbon trading sebagai bagian dari roadmap green economy untuk meminimalisasi dampaknya terhadap dunia usaha. Namun, tetap mampu berperan dalam penurunan emisi karbon," katanya, Kamis (7/10/2021).
Yasonna mengatakan UU HPP mengatur mengenai pengenaan pajak karbon sebagai bagian dari komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Sesuai dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berkomitmen menurunkan emisi karbon sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada 2030.
Penerapan pajak karbon akan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax). Tarif pajak Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan.
"Pengenaan pajak karbon merupakan sinyal kuat yang akan mendorong perkembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah karbon dan ramah lingkungan," ujarnya.
Pemerintah mengusulkan penerapan pajak karbon untuk memperkuat perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim. Di sisi lain, implementasi pajak karbon juga menjadi sinyal perubahan perilaku dari pelaku usaha untuk mewujudkan kelestarian lingkungan.
Tarif yang ditetapkan UU HPP lebih rendah dari usulan pemerintah. Dalam usulan awal melalui RUU KUP, pemerintah ingin menerapkan tarif pajak karbon senilai Rp75 per kilogram emisi CO2.
Dalam perumusan kebijakan tersebut, pemerintah menjadikan beberapa negara sebagai benchmark seperti Jepang, Singapura, Kolombia, Chile, Prancis, serta Spanyol.Â
Terkait dengan penerapan pajak karbon, DDTCNews mengadakan debat berhadiah uang tunai senilai total Rp1 juta (masing-masing pemenang Rp500.000). Sampaikan pendapat Anda paling lambat Senin, 11 Oktober 2021 pukul 15.00 WIB pada artikel ‘Setuju dengan Pajak Karbon? Sampaikan Pendapat Anda, Rebut Hadiahnya!’. (sap)