Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Pemberlakuan opsen melalui UU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dijamin tidak akan menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan secara definitif opsen memang merupakan pungutan tambahan. Meski demikian, tarif pajak yang menjadi objek opsen telah diturunkan melalui UU HKPD sehingga beban pajak dan opsen yang ditanggung oleh wajib pajak tak akan meningkat.
"Kita desain sedemikian rupa dengan cara menurunkan tarif efektif yang awal sehingga nanti tarif efektif akhirnya ini sama bebannya ke wajib pajak. Kalau 2% ya 2%, kalau 20% ya 20%," ujar Prima dalam Media Briefing UU HKPD, Rabu (15/12/2021).
Seperti diketahui, UU HKPD menetapkan 3 jenis opsen yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan opsen mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Opsen PKB dan opsen BBNKB adalah 2 jenis pajak baru yang menjadi kewenangan kabupaten/kota dan menggantikan skema bagi hasil PKB dan BBNKB dari provinsi ke kabupaten/kota yang selama ini berjalan.
Skema ini diharapkan dapat menghasilkan hubungan keuangan yang lebih transparan antara provinsi dan kabupaten/kota. "Kalau tadinya penerimaan berkumpul dulu di provinsi, ini kita berikan opsen sehingga ada perubahan pola. Provinsi jatahnya sebetulnya tidak berkurang," ujar Prima.
Dengan adanya opsen, UU HKPD pun menurunkan tarif maksimal PKB dan BBNKB. Tarif maksimal PKB diturunkan dari 2% menjadi 1,2%, sedangkan tarif opsen PKB adalah sebesar 66%. Tarif maksimal BBNKB juga diturunkan dari 20% menjadi 12%, sedangkan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66%.
Tarif maksimal pajak MBLB juga diturunkan dari 25% menjadi 20%. Tarif opsen MBLB ditetapkan sebesar 25%. Opsen MBLB akan menjadi sumber penerimaan baru bagi provinsi. Opsen MBLB diharapkan dapat memperkuat fungsi penertiban dan pengawasan kegiatan tambang di daerah. (sap)