Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siniar Deddy Corbuzier. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Influencer Deddy Corbuzier diingatkan mengenai tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang kini naik dari 30% menjadi 35% atas penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
'Peringatan' itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat hadir sebagai tamu dalam sebuah siniar yang dipandu Deddy. Saat itu, dia menanyakan nominal penghasilan Deddy dalam setahun.
"Kalau pajak Deddy, aku enggak tahu. Deddy itu pendapatannya di atas Rp5 miliar atau tidak, setahun?" tanyanya dalam Deddy Corbuzier Podcast, dikutip Jumat (7/1/2022).
Mendapat pertanyaan tersebut, Deddy sempat kebingungan. Namun, seorang kru di balik layar membenarkan penghasilan Deddy mencapai Rp5 miliar dalam setahun.
Sri Mulyani pun langsung mengingatkan Deddy mengenai penambahan bracket tarif PPh orang pribadi yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Bracket PPh orang pribadi kini telah menjadi 5 layer, dengan tarif tertinggi sebesar 35%.
"[Tarif PPh orang pribadi] kamu naik 5%. Jadi kamu superkaya, Ded. Saya sih senang banget, Rp5 miliar per tahun kan gede untuk average Indonesia," ujarnya.
Sri Mulyani kemudian menjelaskan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% hanya dikenakan pada kelompok masyarakat yang berpenghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Porsi wajib pajak tersebut sangat kecil di Indonesia, yakni hanya sekitar 1% dari populasi.
Menurutnya, pengenaan tarif pajak yang tinggi pada orang berpenghasilan besar juga untuk mendorong sistem perpajakan yang lebih adil. Dia lantas mengingatkan agar orang-orang kaya yang terkena tarif pajak tinggi tidak melakukan praktik-praktik pengelakan pajak.
Dalam pertemuan dengan Sri Mulyani tersebut, Deddy juga menyatakan selalu patuh membayar pajak. Menurutnya, pajak yang dia bayarkan bernilai miliaran rupiah setiap tahun.
"Saya membayar pajak, Bu. Saya pembayar pajak yang setia lho, Bu," katanya.
Mendengar cerita Deddy, Sri Mulyani kemudian mengucapkan terima kasih kepada semua pembayar pajak. Dia juga senang karena Deddy tidak hanya patuh membayar pajak tetapi juga aktif melakukan kegiatan sosial.
Seperti diketahui, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) resmi menambah bracket PPh orang pribadi dari semula 4 layer menjadi 5 layer. Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta, bukan lagi sampai dengan Rp50 juta sebagaimana yang berlaku dalam UU PPh sebelumnya.
Kemudian, tarif 15% dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta. Pada lapisan ketiga, tarif PPh 25% dikenakan pada penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta.
Setelahnya, tarif 30% berlaku atas penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%. (sap)