DDTC TAX WEEKS 2022

Ini 4 Isu Pajak yang Perlu Dicermati dan Diantisipasi pada 2022

Syadesa Anida Herdona
Rabu, 26 Januari 2022 | 11.06 WIB
Ini 4 Isu Pajak yang Perlu Dicermati dan Diantisipasi pada 2022

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar dengan tema New Year, New Tax Law: What to Know & Expect, Rabu (26/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Ada setidaknya 4 isu pajak yang penting untuk dicermati dan diantisipasi oleh seluruh pemangku kepentingan pada tahun ini.

Managing Partner DDTC Darussalam menyampaikan hal tersebut dalam webinar dengan tema New Year, New Tax Law: What to Know & Expect pada hari ini, Rabu (26/1/2022). Pertama, semua hal yang berkaitan dengan digitalisasi.

“Digitalisasi memberikan tantangan. Sistem pajak belum mampu mengimbangi kecepatan perkembangan model bisnis digital. Hal ini memunculkan dilema dalam penyusunan desain sistem pajak yang ideal,” jelas Darussalam.  

Darussalam menyampaikan terdapat 3 masalah terkait dengan digitalisasi. Konteks PPh berkaitan dengan cara satu bisnis usaha cross border dipajaki. Isu ini mulai terselesaikan dengan adanya konsensus global dalam Pilar 1 dan Pilar 2 di bawah koordinasi OECD.

Kemudian, dari konteks PPN. Isu ini juga sudah mulai terselesaikan dengan adanya penunjukkan pemungut PPN atas transaksi elektronik yang berada di luar yurisdiksi. Ketiga, cara pemajakan aset-aset digital.

Kedua, isu kepastian pajak. Isu ini sangat penting karena kepastian pajak berkaitan dengan cost of doing business. Menurutnya, ada 2 upaya yang bisa dilakukan otoritas pajak untuk menjamin kepastian pajak di tengah ketidakpastian yang ada.

“Dengan cooperative compliance antara wajib pajak dengan otoritas pajak dan implementasi compliance risk management,” imbuh Darussalam.

Ketiga, derasnya arus informasi. Isu ini juga masih berkaitan dengan digitalisasi. Masalah yang kemudian timbul adalah dengan banjirnya informasi tersebut, pemangku kepentingan dapat memilahnya dengan baik. Hal ini juga akan berkaitan dengan kepatuhan pajak.

Keempat, tax assurance. Melalui tax assurance, sambung Darussalam, wajib pajak dapat mengetahui pengelolaan pajaknya. Dengan tax assurance, wajib pajak juga dapat mengetahui cara membangun hubungan serta menjaga etika dengan otoritas pajak.

“Saat ini yang ditakutkan wajib pajak bukan jumlah Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang besar, tetapi bagaimana menjaga reputasi. Kalau wajib pajak tidak patuh, itu akan menghancurkan reputasi wajib pajak. Selain itu, melalui tax compliance framework juga dapat membangun tax assurance,” tegas Darussalam.

Acara ini menjadi acara kedua dalam rangkaian DDTC Tax Weeks 2022 dan sekaligus bersamaan dengan peluncuran Perpajakan.id. Sebelumnya, telah digelar diskusi interaktif sebagai acara pembuka dari 3 webinar dalam DDTC Tax Weeks 2022.

Acara ketiga berupa webinar bertajuk Penanganan Kepatuhan Pajak di Tahun 2022 pada 3 Februari 2022. Bersamaan dengan webinar ketiga ini, DDTC akan meresmikan kantor perwakilan baru di Surabaya serta meluncurkan 4 publikasi terbaru.

Tertarik untuk mengikuti? Daftarkan diri Anda segera pada link berikut https://academy.ddtc.co.id/free_event.

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy [email protected]. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.