PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Imbau WP Karyawan Segera Minta Bukti Potong dan Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati
Senin, 07 Februari 2022 | 11.00 WIB
DJP Imbau WP Karyawan Segera Minta Bukti Potong dan Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan untuk segera meminta bukti potong pajak kepada pemberi kerja.

DJP menyampaikan bukti potong tersebut diperlukan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021. DJP juga mengingatkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktunya berakhir.

“#KawanPajak yang berstatus karyawan sudah dapat bukti potong atau belum? Kalau belum, yuk minta bukti potong ke kantornya dan segera lapor SPT Tahunan,” cuit DJP dalam akun Twitter @DitjenPajakRI, Senin (7/2/2022).

DJP menjelaskan wajib pajak dapat meminta bukti potong pajak kepada perusahaan/instansi sebagai pemberi kerja. Pemberi kerja sebagai pemotong pajak wajib memberikan bukti pemotongan 1721-A1/A2 kepada pegawainya sebelum periode pelaporan SPT Tahunan berakhir.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara daring, melalui e-filing atau e-form.

Untuk wajib pajak yang baru terdaftar, wajib pajak bersangkutan harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan secara daring.

Pada utas yang sama, akun medsos DJP juga melampirkan video mengenai tutorial pengisian SPT Tahunan untuk jenis SPT Tahunan 1770 S dan 1770 SS di Youtube.

SPT Tahunan 1770 S dipakai oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun. Data yang harus diisikan di antaranya bukti potong, anggota keluarga, harga, dan data penghasilan.

Sementara itu, SPT Tahunan 1770 SS digunakan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp60 juta dalam 1 tahun.

Pengisian SPT Tahunan ini cukup sederhana karena wajib pajak tinggal memindahkan semua data pada formulir 1712-A1 atau A2 yang diberikan pemberi kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.