Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (foto: hasil tangkapan layar dari akun Instagram kemenhub151)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengajak wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021.
Budi mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melapor SPT Tahunan. Bahkan dalam situasi pandemi Covid-19, kewajiban tersebut tetap harus dijalankan, terutama melalui sistem online.
"Untuk lapor SPT Tahunan, sekarang ada e-filing. Dengan e-filing, lapor SPT bisa kapan saja, di mana saja, bahkan bisa dikerjakan offline," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @kemenhub151, dikutip pada Senin (7/3/2022).
Budi mengaku telah melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. Menurutnya, sistem online tersebut telah memudahkannya dalam melapor SPT Tahunan ketika harus membatasi mobilitas ke luar rumah untuk mencegah risiko terpapar Covid-19.
Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2022.
Sementara itu, pada SPT tahunan wajib pajak badan, pelaporannya dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2022.
Wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing atau e-form diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Selain pelaporan SPT Tahunan, Budi mengajak wajib pajak memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). Melalui program ini, wajib pajak memiliki kesempatan menyampaikan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat melapor dan membayar pajak dengan benar juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.
"Pajak sangat diperlukan untuk memulihkan ekonomi Indonesia, menjaga kesehatan masyarakat, dan mewujudkan cita-cita menuju Indonesia maju," ujarnya.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. (rig)