PELAPORAN SPT

Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022

Redaksi DDTCNews
Jumat, 15 April 2022 | 23.54 WIB
Batal Ditutup, Aplikasi e-SPT Masih Bisa Dipakai Sampai 30 April 2022

Pengumuman pada laman resmi DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Aplikasi e-SPT (SPT elektronik dalam bentuk .csv) batal ditutup lagi. Wajib pajak masih dapat menggunakannya hingga akhir bulan ini.

Dalam pengumuman yang disampaikan laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) melihat animo wajib pajak untuk menggunakan e-SPT masih tinggi. DJP ingin mendorong tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tepat waktu.

“Serta sebagai tindak lanjut pengumuman sebelumnya, yaitu … PENG-10/PJ.09/2022 maka aplikasi e-SPT … yang seyogianya ditutup terhitung mulai Jumat, 15 April 2022 pukul 00.00 WIB masih dapat digunakan sampai dengan Sabtu, 30 April 2022,” bunyi penggalan pengumuman DJP.

DJP mengatakan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan SPT. Rencananya, masih dalam pengumuman tersebut, aplikasi e-SPT akan ditutup mulai Minggu, 1 Mei 2022.

Seperti diberitakan sebelumnya, tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak badan pada tahun ini bertepatan dengan rangkaian hari libur dan cuti bersama Idulfitri. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan tidak mundur.

"Sampai saat ini belum ada [kebijakan memundurkan batas akhir pelaporan SPT PPh badan], sesuai ketentuan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan tanggal 30 April," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Hingga 12 Maret 2022 pukul 11.15 WIB, sudah ada 368.783 SPT Tahunan wajib pajak badan yang dilaporkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 315.705 atau 86,61% dilaporkan secara online. Sisanya, SPT Tahunan dilaporkan secara manual (luring).

DJP senantiasa mengimbau wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Jika wajib pajak badan terlambat melaporkan SPT Tahunan, otoritas akan mengenakan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
baru saja
kok DJP Plintat plintut ya..