Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang ditetapkan sebagai wajib pajak strategis dapat turun level menjadi wajib pajak lainnya bila kondisi usaha yang dijalankan mengalami penurunan.
Hal ini berlaku khususnya terhadap wajib pajak strategis yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.
"Wajib pajak strategis yang dapat diusulkan untuk diubah statusnya menjadi wajib pajak lainnya ... antara lain ... wajib pajak mengalami penurunan usaha," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip Jumat (13/5/2022).
Adapun wajib pajak strategis dipandang mengalami penurunan usaha bila mengalami penurunan usaha sebesar 50% peredaran usaha selama 2 tahun berturut-turut.
Sebelum turun level sebagai wajib pajak lainnya, wajib pajak yang dimaksud harus sudah dilakukan penelitian komprehensif untuk 2 tahun pajak terakhir dan tidak sedang atau telah dilakukan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak.
Untuk diketahui, wajib pajak strategis adalah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP, Jakarta Khusus, KPP Madya, dan wajib pajak NPWP pusat yang berkontribusi besar terhadap penerimaan KPP Pratama.
Wajib pajak strategis, khususnya yang berada di KPP Pratama, ditetapkan oleh kanwil DJP setiap awal tahun berdasarkan usulan dari KPP Pratama.
Setelah penyampaian SPT Tahunan, KPP mulai melakukan penelitian komprehensif terhadap kepatuhan material wajib pajak strategis.
Adapun yang dimaksud penelitian komprehensif adalah penelitian kepatuhan material terhadap wajib pajak strategis atas seluruh jenis pajak dengan melibatkan supervisor fungsional pemeriksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan. (sap)