Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti dengan materi paparannya. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak investor cryptocurrency tetap akan dikenai PPh Pasal 22 final meski mengalami kerugian dari investasinya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan pajak yang dikenakan atas transaksi aset kripto bersifat final dan tidak mempertimbangkan keuntungan ataupun kerugian yang dialami wajib pajak.
"Kita perlakukan sama karena sifatnya final, mau untung atau rugi ya atas transaksi yang kita kenakan," ujar Frans dalam webinar Implementasi Pemungutan Pajak Cryptocurrency yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Rabu (8/6/2022).
Frans mengatakan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi cryptocurrency sudah setara dengan perlakuan pajak yang berlaku atas transaksi saham di bursa efek.
Untuk diketahui, penerapan PPh Pasal 22 final beserta PPN atas transaksi aset kripto telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 yang berlaku sejak Mei 2022.
PPh Pasal 22 final dikenakan oleh exchanger atas penjual aset kripto. Bila penjualan dilakukan melalui exchanger terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,1%.
Bila penjualan dilakukan melalui exchanger yang tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final naik menjadi 0,2%.
Adapun PPN dikenakan kepada pembeli aset kripto. Tarif PPN yang berlaku sebesar 0,11% bila aset kripto dibeli melalui exchanger terdaftar Bappebti. Bila pembelian dilakukan lewat exchanger tak terdaftar Bappebti, tarif yang berlaku sebesar 0,22%.
Bila jual beli aset kripto dilakukan menggunakan mata uang fiat, PPh hanya dikenakan kepada penjual dan PPN hanya dikenakan kepada pembeli. Bila transaksi yang dilakukan adalah tukar menukar aset kripto atau swap, maka PPh sekaligus PPN akan dikenakan kepada penjual dan pembeli. (sap)