Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Jumlah investor yang memperdagangkan aset kripto (cryptocurrency) terus bertambah. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat nilai transaksi kripto pada 2021 mencapai Rp859,4 triliun. Angka ini naik 1.224% dibanding capaian pada 2020, yakni Rp64,9 triliun.
Sepanjang semester I/2022 sendiri, nilai transaksi aset kripto sudah tembus Rp212 triliun. Jumlah investornya hingga Juni 2022 sudah mencapai 15,1 juta pelanggan.
"Dengan tingginya minat masyarakat yang berinvestasi di bidang perdagangan fisik aset kripto, masyarakat diminta agar terlebih dahulu paham dengan benar produk dan mekanisme perdagangannya," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip Senin (1/8/2022).
Sebagai mitigasi terhadap aksi fraud pada perdagangan kripto, Bappebti mengingatkan investor untuk memperhatikan 5 hal. Pertama, masyarakat harus menjadi pelanggan pada perusahaan yang memiliki tanda daftar dari Bappebti.
Kedua, investor perlu memastikan dana yang digunakan untuk transaksi kripto adalah dana lebih yang dihasilkan secara legal, bukan dana yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ketiga, menginvestasikan dana untuk jenis produk kripto yang telah ditetapkan dan diakui Bappebti. Keempat, mempelajari risiko yang muncul muncul dan memahami perkembangan harga komoditi yang terjadi karena harga yang fluktuatif.
"Terakgir, pantang percaya janji-jani keuntungan tinggi atau tetap," kata Tirta.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat bisa lebih tulu mengecek profil dan legalitas calon pedagang fisik aset kripto (CPFAK) pada situs Bappebti.
Seperti diketahui, pemerintah memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan lantaran makin banyaknya penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat, baik melalui web atau aplikasi tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Bappebti menyampaikan, pengawasan terhadap CPFAK perlu diperketat baik secara off site dan on site. Pengawasan off site dilakukan lewat laporan rutin yang disampaikan setiap CPFAK melalui email dan sistem pelaporan elektronik yang terhubung dengan sistem internal Bappebti. Kemudian, pengawasan on site dilakukan secara langsung baik rutin atau insidental berdasarkan pemetaan risiko.
Setiap CPFAK dan produk aset kripto yang akan diperdagangkan juga perlu didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. (sap)