Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea Cukai (DJBC) kembali mengingatkan masyarakat mengenai aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.
DJBC menyatakan setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017. Beleid itu mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, termasuk minuman beralkohol berjenis soju asal Korea Selatan.
"Jumlah yang diizinkan dibawa oleh penumpang untuk minuman mengandung etil alkohol adalah 1 liter," tulis akun Twitter resmi Bea Cukai @bravobeacukai, Rabu (28/9/2022).
DJBC menjelaskan ketentuan tersebut untuk menjawab pertanyaan dari warganet soal barang bawaan penumpang dari luar negeri berupa minuman beralkohol. Adapun barang yang ingin dibawa misalnya bir dan soju.
PMK 203/2017 memuat ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Melalui peraturan itu, pemerintah memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang.
Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI.
Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk dan/atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut. Namun apabila terdapat kelebihan jumlah barang yang dibawa, petugas akan langsung memusnahkannya dengan atau tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan. (sap)