PMK 18/2021

Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 November 2022 | 12.00 WIB
Kriteria Penghasilan Lain yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021, pemerintah mengatur jenis-jenis penghasilan lain selain dividen yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).

Berdasarkan PMK 18/2021, penghasilan lain—berasal dari luar negeri—yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dapat dikecualikan dari objek PPh. Tentu, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak.

“Penghasilan lain tersebut antara lain penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri atau penghasilan dari luar negeri yang tidak melalui BUT,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Penghasilan lain tersebut dapat dikecualikan dari objek PPh asalkan diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu atau minimal selama 3 tahun.

Merujuk pada Pasal 26 ayat (2) PMK 18/2021, penghasilan tersebut harus diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Simak Ketentuan 'PMK 18/2021, Keterangan Ini Harus Ada dalam Faktur Pajak'

Apabila ternyata jumlah investasi kurang dari ketentuan tersebut maka selisih dari 30% laba setelah pajak tersebut dikurangi penghasilan setelah pajak dari BUT yang diinvestasikan di Indonesia dikenai PPh Pasal 17.

Terdapat ketentuan tambahan untuk penghasilan lain non-BUT agar dapat dikecualikan dari objek PPh. Pertama, penghasilan berasal dari usaha aktif di luar negeri. Kedua, bukan penghasilan dari perusahaan yang dimiliki di luar negeri.

Melalui PMK tersebut, batas waktu investasi maksimal dilakukan akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan. Investasi paling singkat selama 3 tahun dan tidak boleh dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi yang diatur sesuai dengan ketentuan.

Wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala sampai tahun ketiga sejak diterimanya penghasilan. Ketentuan syarat investasi tersebut dilakukan untuk mendorong tingkat pembagian laba usaha dan investasi di Indonesia. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.