Laman muka dokumen PMK 160/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengubah ketentuan mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan PMK 160/2022 untuk merevisi ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan badan internasional dalam PMK 148/2015 dan PMK 20/2018. Perubahan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pemberian fasilitas kepabeanan.
"Untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan bagi badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan kepabeanan atas impor barang keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan," bunyi salah satu pertimbangan PMK 160/2022, dikutip pada Rabu (23/11/2022).
Pasal 2 PMK 160/2022 menyatakan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia, dapat diberikan pembebasan bea masuk. Badan internasional yang dapat diberikan pembebasan bea masuk merupakan badan internasional yang tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Dalam hal terdapat perjanjian internasional yang telah diratifikasi dan di dalamnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan bea masuk, perlakuan kepabeanan atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut.
Penetapan badan internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan penetapan badan internasional yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dilakukan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari menteri sekretaris negara. Penetapan badan internasional yang memperoleh fasilitas dilakukan oleh menteri keuangan.
Mengenai barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk harus digunakan untuk keperluan kantor badan internasional; pribadi dan/atau keluarganya termasuk barang pindahan; tenaga ahli (professional equipment); proyek dan nonproyek dalam rangka pelaksanaan kerja sama teknik; dan/atau kegiatan yang diselenggarakan oleh badan internasional yang dihadiri oleh kepala negara dan/atau pimpinan badan internasional.
Pembebasan bea masuk atas impor barang pribadi yang akan digunakan untuk keperluan pejabat dapat diberikan sepanjang pejabat yang bersangkutan diangkat langsung oleh badan internasional; mendapatkan persetujuan dari menteri sekretariat negara untuk menjalankan tugas di Indonesia; menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi badan internasional; berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; serta berkewarganegaraan asing.
Pembebasan bea masuk atas barang pindahan berupa kendaraan bermotor untuk keperluan pribadi hanya diberikan kepada pejabat yang merupakan kepala badan internasional. barang pindahan dapat diberikan pembebasan bea masuk apabila diimpor dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal izin tinggal diterbitkan.
"Barang impor yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberian pembebasan bea masuk ... bea masuk yang terutang wajib dibayar dan dikenakan sanksi administrasi," bunyi Pasal 5 ayat (5) PMK 160/2022.
Barang impor untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang telah diberikan pembebasan bea masuk dapat diberikan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pasal 8 PMK 160/2022 menjelaskan badan internasional harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor barang. Permohonan diajukan melalui kepala kanwil DJBC atau kepala kantor pelayanan utama Bea Cukai tempat pemasukan barang dalam hal barang impor berupa kendaraan bermotor; atau kepala kantor pelayanan utama Bea Cukai atau kepala kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai tempat pemasukan barang jika barang impor berupa barang selain kendaraan bermotor.
Permohonan tersebut disampaikan secara elektronik kepada portal DJBC melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
Pada saat PMK 160/2022 mulai berlaku, PMK 148/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK 20/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 14 November 2022]," bunyi Pasal 38 PMK 160/2022. (sap)