Seorang warga (kiri) berkonsultasi untuk mendaftar pajak di stan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Papua, Papua Barat dan Maluku (Papabrama), Mall Jayapura, Papua, Jumat (24/6/2022). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu untuk menginvestasikan harta bersihnya hingga 30 September 2023.
Pasal 15 PMK 196/2021 mengatur wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan harta yang diungkapkan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Peserta PPS yang gagal memenuhi komitmennya menginvestasikan harta bersih akan dikenakan sanksi.
"Wajib pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan ... dan/atau Surat Berharga Negara ... wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023," bunyi Pasal 15 ayat (4) PMK 196/2021, dikutip pada Kamis (5/1/2023).
PMK 196/2021 menyatakan investasi harta bersih wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan. Meski demikian, wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.
Beleid yang sama turut mengatur wajib pajak peserta PPS yang melakukan investasi harta bersih harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak. Pelaporan tersebut dilakukan secara elektronik melalui laman DJP.
Kemudian, akan ada sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menjalankan merepatriasi atau menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS hingga batas waktu.
Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Setelah periode program tersebut berakhir pada 30 Juni 2022, wajib pajak masih memiliki kesempatan merealisasikan komitmen investasinya hingga akhir kuartal III/2023.
Pada 2022, pemerintah juga telah menerbitkan SBN khusus untuk penempatan dana atas PPS, baik dalam bentuk SUN maupun SBSN. Dalam 5 kali penawaran SUN, pemerintah meraup Rp6,99 triliun dan US$63,31 juta.
Sementara dari 5 kali penawaran SBSN khusus PPS, pemerintah meraup Rp1,18 triliun. (sap)