JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan pengguna jasa bahwa pembebasan bea masuk senilai US$500 atas barang bawaan diberikan untuk setiap penumpang, bukan untuk setiap item barang.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203/2017 yang mengatur barang bawaan pribadi penumpang diberikan pembebasan bea masuk US$500.
"Nilai tersebut meliputi seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)," tulis DJBC dalam penjelasan, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).
Penjelasan DJBC di atas menjawab pertanyaan netizen terkait dengan ketentuan pembebasan bea masuk atas barang bawaan penumpang. Sebuah pemilik akun di Twitter menanyakan apakah pembebasan US$500 diberikan untuk setiap penumpang atau setiap barang bawaan.
"Kalau bawa 2 handphone dari luar negeri, potongan US$500 itu untuk total harga handphone atau per handphone ya?" tulis akun tersebut.
Sesuai dengan PMK 203/2017, bea masuk dihitung atas nilai pabean barang pribadi penumpang yang melebihi US$500. Atas kelebihan tersebut, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Selain pembebasan bea masuk, terhadap barang pribadi penumpang yang merupakan barang kena cukai juga diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya.
Khusus untuk minuman beralkohol, aturan terbarunya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 20/2021. Beleid tersebut mengatur pembebasan bea masuk atas minuman beralkohol sebanyak 2,25 liter. Volume ini jauh di atas pengaturannya pada PMK 203/2017, yakni 1 liter. (sap)