Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan impor barang yang dibawa pelaku usaha jasa titip (jastip) memiliki perlakuan yang berbeda dengan barang bawaan untuk keperluan pribadi.
Berdasarkan PMK 203/2017, barang personal use mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per kedatangan. Namun, fasilitas yang sama tidak berlaku bagi impor barang non-personal use.
"Sesuai PMK-203/PMK.04/2017, fasilitas pembebasan bea masuk US$500 barang penumpang hanya dapat diberikan untuk barang impor pribadi (personal use)," sebut DJBC dalam akun Twitter @bravobeacukai, Jumat (17/2/2023).
Seperti diketahui, barang impor bawaan penumpang terdiri atas barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi (personal use) dan selain barang pribadi (non-personal use). Khusus pada personal use, terdapat fasilitas berupa pembebasan bea masuk dengan nilai tertentu.
Untuk impor barang non-personal use, dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sebagaimana diatur dalam PMK 203/2017.
Selain itu, pemberitahuan impor barang yang dibawa penumpang juga berbeda antara personal use dan non-personal use. Untuk personal-use, pemberitahuan dilakukan melalui customs declaration (CD), baik secara manual maupun elektronik.
Sementara itu, barang bawaan penumpang kategori non-personal use harus diberitahukan dengan menyampaikan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK).
"Untuk penyelesaian barang penumpang yang dikenakan BM dan PDRI, menggunakan dokumen PIBK," sebut DJBC.
Dalam beberapa hari terakhir ini, warganet ramai membicarakan mengenai impor barang melalui jasa titip. Beberapa warganet juga terpantau membahas soal ketentuan kepabeanan atas impor barang jasa titip. (rig)