Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menegaskan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara.
Selama ini, penyampaian LHKAN dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu yang ditetapkan.
Kemudian, pelaporan LHKAN melalui Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) untuk ASN selain wajib LHKPN. Selanjutnya, pelaporan harta kekayaan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan oleh aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.
Sekarang, melalui Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN.
“LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan oleh setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan,” demikian bunyi poin 3 bagian Isi Edaran tersebut.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB No. 2 Tahun 2023, sekarang, tidak diperlukan lagi penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah sebagaimana penyampaian LHKASN pada tahun-tahun sebelumnya untuk ASN selain wajib LHKPN.
Adapun apatur negara mencakup, pertama, aparatur sipil negara (ASN), yaitu pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Kedua, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sesuai dengan SE No. 2 Tahun 2023, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit lain yang ditunjuk harus melakukan pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan. (kaw)